Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Desember 2014

Mantan Ketua KPU Pangkep “Dipredeokan” Kejaksaan

Pangkep, Metropol - Setelah tersangka kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana Pemilihan Gubernur Sulsel tahun 2013 silam. Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangkep Nashiruddin “dipredeokan” oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep. Kini, mantan Ketua KPU Pangkep H. Abdul Rahman Kambi, LC resmi ditahan/ “Dipredeokan”  Kejaksaan Negeri Pangkep  terhitung sejak Senin (24/11) silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurni Farahyanti, SH., MH  kepada wartawan mengatakan, sekaitan dengan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana Pemilihan Gubernur Sulsel tahun 2013, setelah pihaknya melakukan penahanan terhadap Nashiruddin, yang saat ini telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. 

Dari fakta persidangan Nashiruddin di Pengadilan Tipikor Makassar, peran Rahman yang mengeluarkan surat perintah yang berkonsekuensi pembayaran fiktif ini terungkap. Kini, kami “Mempredeokan”  mantan Ketua  KPU Pangkep, H. Abdul Rahman Kambi, LC. 

Pembayaran fiktif ini dilakukan saat digelar Pemilihan Gubernur tahun 2013 silam diantaranya, honor perjalanan dinas, Pokja pilgub dan honor pilgub.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurni Farahyanti SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi mengatakan, Rahman ditahan selama 20 hari guna kelengkapan pemeriksaan.

Penahanan ini akan diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan keterangan guna penuntutan Rahman nantinya.

“H. Abdul Rahman Kambi, LC diduga keras turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 silam. Mengkibatkan, Negara mengalami kerugian,” kata Nurni Farahyanti.

Sementara mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangkep Nashiruddin “dipredeokan” karena diduga melakukan pembayaran dana atas nama mantan anggota KPU Pangkep, M. Nawir sebesar Rp 70 juta lebih. Namun oleh penyidik pembayaran tersebut dinyatakan tidak sah, karena M. Nawir saat itu dalam keadaan sakit dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPUD. 

“Tersangka Rahman Kambi mengeluarkan surat perintah sementara yang ditugaskan sedang sakit dan tidak bisa melaksakana tugas,” kata ujang.

“Dalam aturan, anggota KPUD yang tidak bertugas selama tiga bulan harus diberhentikan dan tidak berhak menerima pembayaran apapun yang mengatasnakan keanggotaannya di KPUD,” ungkap Kajari Pangkep. Namun, kenyataan Nawir tetap menerima gaji, honor dan pokja.

Menurut Nurni Farahyanti, dalam kasus penyelewengan dana pilgub 2013, tersangka dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Sumber Metropol menyebutkan, sebelum dijebloskan ke rutan Pangkep, Nashiruddin menyebutkan, bahwa dirinya melakukan semua itu atas perintah pimpinan. Dokumen pembayaran lengkap dan ditandatangani yang bersangkutan (M. Nawir). Pembayaran pun dilakukan atas perintah dan  sepengetahuan pimpinan. “Tidak fair kalau cuma saya yang dipenjarakan,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana pilgub 2013 tersebut. Apalagi sejauh ini penyidik menemukan fakta baru dalam proses pencairan dana untuk M. Nawir. (Firman)

Bisnis Ilegal Solar Subsidi Tertangkap Basah

Mobil tangki berukuran 5000 liter diringkus
disamping Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU)
Kendari, Metropol - Baru-baru ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM), satu mobil tangki berukuran 5000 liter, nomor Polisi DT 9888 AF diringkus disamping Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Konggoasa Kota Kendari, sekitar pukul 11.30 Wita.

Menurut keterangan dari pihak Humas Polda, jenis solar tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bombana. Anggota Polda Sultra menangkap pada saat melakukan pengisian dari tangki penampungan ke mobil yang rencananya BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan tambang di Bombana. Alhasil menurut laporan dari masyarakat di duga ada oknum yang melakukan aksi penampungan solar tersebut tidak memiliki surat izin penampungan.

Saat ini Ditkrimsus Polda Sultra telah melakukan penyidikan kepada tersangka dan sejumlah saksi lainnya. Barang bukti yang diamankan satu mobil tangki muatan 5000 liter. Selain itu satu unit mesin alkon dan satu buah selang.

Tersangka dijerat pasal 65 sub pasal 55 huruf C jo pasal 23 ayat (2) huruf C nomor 23 tahun 2001 tentang gas dan bumi dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim)

Jumat, 21 November 2014

Polsek Gerunggang Dibakar

Selain dibakar kantor rusak dilempari batu dan satu unit mobil Patroli ikut terbakar
Pangkalpinang, Metropol - Tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, kota Pangkalpinang yang menyerang dan melakukan pembakaran terhadap Mapolsek Gerunggang sangat disayangkan, mengapa peristiwa itu harus terjadi. 

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Metropol dilokasi kejadian, peristiwa pembakaran Mapolsek Gerunggang itu terjadi akibat ketidakpuasan sejumlah pemuda Kelurahan Tua Tunu. Karena beberapa orang teman mereka diamankan saat terjaring razia minum-minuman keras dan ngelem oleh aparat Kepolisian. 

Aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut mengakibatkan kondisi kantor rusak dilempari batu. Kaca bagian depan kantor pecah berserakan pecah karena hantaman batu tak puas mereka pun merusak fasilitas kantor lainnya. Dengan membakar satu unit mobil patroli aparat Kepolisian yang sedang diparkir didepan Mapolsek Gerunggang. 

Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol. Gatot Subiyaktoro mendengar peristiwa pembakaran Mapolsek Gerunggang langsung turun ke lokasi kejadian, kepada wartawan Kapolda mengatakan, “ada pihak yang sengaja memprovokasi pemuda, sehingga terjadinya peristiwa penyerangan tersebut, untuk kepentingan masyarakat ini tetap harus diproses, perbuatan seperti ini adalah perbuatan kriminal, jika ada laporkan pemuda yang mabuk-mabukan harus kita razia, karena hal seperti itu harus kita basmi di Babel ini. Mungkin dari razia kita itu ada teman mereka yang kita razia, mereka tidak terima dan terjadilah pengerusakan ini,” kata Kapolda. 

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, “razia merupakan upaya minimalisir penyakit masyarakat yang perlu dilaksanakan, mengingat dari hasil kegiatan sebelumnya Polres Pangkalpinang melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan bandar narkoba berikut barang bukti 1,8 kg ganja. Sedangkan masalah pengerusakan ini menurutnya perbuatan pidana tidak boleh terjadi lagi, kita akan proses tegas, kita harus amankan negeri serumpun sebalai dari hal-hal seperti ini. Kita ingin menciptakan ketenangan dan keamanan,” tegas Kapolda. 

Sementara itu Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni, ketika ditemui dilokasi kejadian menyatakan, “aksi pengerusakan karena ketidakpuasan pemuda Tua Tunu yang rekannya ada yang ditangkap saat kita gelar razia Kamtibmas, ada 11 orang pemuda yang diamankan, mungkin mereka tidak suka teman yang kita amankan itu, sehingga mereka melakukan hal ini,” kata Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kerja sama antara aparat Kepolisian dengan masyarakat harus tetap ditingkatkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Harapan kita, kantor Polisi ini kan kantor kita bersama, kalau sudah begini siapa yang rugi, kan masyarakat juga, peristiwa ini bisa jadi ada kaitannya dengan giat sebelumnya, Polsek sebelumnya tidak ada masalah dengan masyarakat, kita akan mengevaluasi tentang kasusnya yang jelas jika terbukti kita akan menindaknya, sesuai dengan hukum yang berlaku, karena kalau tidak diproses ini akan menjadi kebiasaan,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, sangat menyayangkan insiden ini, semoga hal seperti ini tidak  terulang kembali dimasa mendatang. (Syamsul Bahri)

Minggu, 09 November 2014

Kadistamben Beltim Ditahan Dirutan Cerucuk

Belitung Timur, Metropol - Kasus penipuan yang dilaporkan Iwan Arief Direktur PT. Maju yang menyeret dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi (Kadistamben) Belitung Timur (Beltim) Fahrizal Bin A. Rivai dan mantan Kabid Pertambangan Distamben Beltim Suparta Bin Suidi perkaranya sudah dilimpahkan kepengadilan. Sidang pertama kasus penipuan ini digelar pada hari selasa tanggal 14 oktober 2014 yang menjadikan kedua terdakwa seusai menjalani sidang pertamanya resmi menjadi Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) klas IIB Cerucuk Kecamatan Badau Kabupaten Belitung. 

Sidang pertama dengan nomor perkara 192/PID B/2014/PN Tdn ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaannya yang disangkakan kepada terdakwa Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1, dakwaan dibaca oleh Yulian Bernard Jaksa Penuntut Umum asal Kejaksaan Tinggi Bangkabelitung yang didampingi dua Jaksa Penuntut Umum Dari Kejaksaan Negeri Manggar, Sidang ini dpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan Ronald Salnofri BYA,SH,MH didampingi Majelis Hakim Andri Natanael Partogi SH, Ferdinaldo H. Bonodikum SH dan Panitera Ahyar Parmika SH,MH. Diakhir sidang Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri BYA memutuskan untuk menahan kedua terdakwa menjadi Tahanan Negara, Hakim menilai sudah memenuhi unsur subyektif dan obyektif dari pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat  1 ke 1 Tentang Tindak Pidana Penipuan.

Pada hari kamis tanggal 23 oktober 2014 digelar kembal isidang kedua, dalam sidang kedua ini penasehat hukum kedua terdakwa yakni Adystia Sunggara SH, membacakan Eksepsi didepan Majelis Hakim. Dalam Eksepsinya berdasarkan kesimpulan timp enasehat hukum terdakwa memohonkan agar kiranya Majelis Hakim menolak Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor register: PDM-39/Mgr/Ep.1/09/2014 tertanggal 30 september 2014 untuk seluruhnya dan selanjutnya menyatakan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut batal demi hukum atau setidaktidaknya harus dinyatakan batal.

Penasehat hukum Fahrizal Dan Suparta, Adystia Sunggara SH mengatakan barang bukti yang dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara ini semua sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, kemudian domisilI dan pekerjaan kliennya jelas. 

”Jadi kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri itu, nggak ada unsur itu. Jadi untuk itu, hak terdakwa kita mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan, agar dapat  menjalankan tugas di Pemerintah. Secara subyektif danobyektif saya pikir layak untuk dipertimbangkan,” kataAdystia. 

Selanjutnya penasehat hukum kedua terdakwa imenyebutkan Pemerintah Daerah setempat pun memberikan jaminana pabila terdakwa melarikan diri Pemerintah Daerah ikut bertanggungjawab. Sebagai penjamin dari pemerintah setempat (Pemerintah Beltim) ditandatangani oleh Wakil Bupati kemudian penjamin dari masing-masing istri terdakwa serta pengecara terdakwa turuts ebagai penjamin.

Sidang ketiga digelar pada hari selasa tanggal 28 oktober 2014, pada sidang ketiga ini Jaksa Penuntut Umum menjawab eksepi keberatan penasehat hukum Fahrizal dan Suparta. Jawaban Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Thony menola k eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa dan Jaksa tetap menuntut sesuai dakwaannya. Adystia penasehat hukum Fahrizal dan Suparta juga tetap menyatakan keberatan hingga Hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya.

Menurut penasehat hukum kedua terdakwa Adystia Sunggara,SH mengatakan,  prinsipnya Jaksa  memenuhi uraian cermat dakwaan Jaksa. Namun Adystia tidak melihat dalam uraian tanggapan jaksa tidak menyebutkan uraian cermat apa yang dimaksud BPMPT, apa yang dimaksud RKAB. 

Apa yang dimaksud Dokumen Tekhnis sama sekali tidak dijelaskan. ”Saya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu masih kabur, jadi harus dibatalkan, langkah selanjutnya kita lihat karena ini menyangkut keberatan formal sehingga kita hanya menguji kwalitas dakwaan, tergantung kepada putusan sela,” ungkap Adystia (Sahrussalis/Hadi)

Senin, 20 Oktober 2014

Garong Beraksi Dekat Kantor Polisi

Blitar, Metropol - Sangat tragis dan nekatnya perampokan yang terjadi di Alfamart Kesamben padahal 100 m dari Alfamart adalah Kapolsek Kesamben. Kejadian tersebut berawal dari dua orang karyawan yaitu Nensia Agustini (21) warga desa Kesamben Kecamatan Kesamben dan Ali Mustofa (23) Dawung Desa Olak Alen, Kecamatan Selorejo, yang telah  menutup mini market pada pukul 00.15 WIB tiba-tiba dari belakang Ali Mustofa ada orang yang mengenakan helm dan bercadar memukul kepalanya hingga Ali Mustofa terluka.

Lalu kedua garong tersebut menodong dengan senjata api dan golok menyuruh kedua karyawan menunjukan brankas penyimpanan uang. Satu perampok mengobrak abrik brankas dan satu perampok lagi menyekap kedua karyawan dan menodongkan senjata api kepada mereka. Kedua karyawan tersebut tidak berani berkutik dan hanya bisa pasrah dengan apa yang terjadi. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kami telah di todong dengan senjata api dan di sekap di dekat ruang penyimpanan brangkas,” kata Nensia Agustini yang masih gemetar akan kejadian itu.

Setelah kedua garong puas dan berhasil mengusung uang dari brankas sebesar 20 juta rupiah mereka merebut tas yang dikenakan Nensia Agustini untuk membawa kabur uang tunai tersebut yang sebelumnya telah di buang semua isinya. Di duga kedua garong tersebut kabur menggunakan motor karena keduanya mengenakan helm.

Kedua karyawan itu selamat setelah oknum perampok kabur dan kedua karyawan itu lepas dari sekapan perampok lalu keluar dari dalam mini market dan menjerit meminta tolong. “Untungnya pintu gerbang tidak di kunci dari luar, jadi kami masih sempat menjerit meminta tolong!” ujar Ali Mustofa.

Jeritan dari kedua karyawan tersebut terdengar sampai di Kapolsek Kesamben hingga polisi datang ke TKP, tapi sayang saat polisi mengolah TKP kejadian yang tragis itu tidak ada bekas dan bukti yang di tinggalkan karena CCTV di alfamart telah rusak 3minggu yang lalu dan memungkinkan polisi sulit menemukan pelaku tersebut. “Ini sangat sulit untuk kami tangani karena bukti yang ditinggalkan tidak ada CCTV dari Alfamart rusak 3 minggu yang lalu,” Jelas AKP Lahuri.

Dari keterangan Nensia Agustini berdasarkan ciri-ciri pelaku tersebut adalah berbadan kurus, padat dan masing-masing tingginya 170 cm dan 160 cm. Modus dari kejadian tersebut di duga sama dengan modus pencurian pencurian di toko emas kawasan Gandusari Blitar yang mana pelakunya berciri-ciri sama mungkin pencuri tersebut adalah spesial kawasan pencurian di Blitar. Oleh karena itu mereka mulus dalam beraksi, diduga pelaku beraksi dini hari ataupun toko dalam kondisi sepi. 

“Ciri-ciri kedua perampok dan modus yang terjadi sama dengan modus yang terjadi di toko emas Gandusari,” jelas mantan kasat Reskrim Polres Tulungagung yang sekarang pindah ke Reskrim Polres Blitar. (IP)

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Jakarta Barat

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat,
AKBP Gembong Yudha
Jakarta, Metropol - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk tersangka RN alias Iwan (30). Lantaran kedapatan menjual sabu-sabu di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,30 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, tersangka dibekuk polisi di depan Bank BCA Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (11/10).

"Tersangkan berinisial RN alias Iwan, warga Koja, Jakarta Utara, seorang pengangguran. Dari tersangka disita barang bukti 10,30 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik," kata Gembong.

Tersangka berperan sebagai perantara penjual narkoba. Ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial JOS yang masih buron. Sementara, JOS mendapatkan barang haram itu dari HR.

"HR meminta tersangka untuk mengambil narkoba (50 gram) dari seseorang di depan Restoran Padang 45, di Tangerang. Kemudian, narkoba itu dimasukan ke dalam bungkus rokok. Setiba di rumah, tersangka membuka narkoba jenis sabu-sabu itu. Kemudian dibagi menjadi lima paket plastik ukuran 10 gram," ujarnya. 

Sebelum ditangkap. Tersangka sudah berhasil menjual sabu-sabu itu ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. "Nama-nama pembelinya sudah diketahui penyidik dan akan diproses lebih lanjut," katanya. 

Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga menuturkan, dari paket sabu-sabu 50 gram itu, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 1.500.000.  "Karena belum terdistribusi semua, tersangka baru mendapat imbalan sebesar Rp 1.000.000," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Hariyono/Adri)

Selasa, 07 Oktober 2014

Polisi Amankan Ribuan Batang Kayu Jati Olahan

Kapolsek KP3 Kendari Iptu La Ode Djavier Oda
Kendari, Metropol - Jajaran Kepolisian KP3 Kendari, pada hari Kamis 25 September 2014, mengamankan tiga kontainer Kayu jati olahan. Kayu olahan jati yang berbentuk  square (balok segi empat) tersebut berjumlah ± 1110 batang. 

"Satu kontainer isinya 370 batang, jadi jumlahnya sekitar 1110 batang," kata Kapolsek KP3 Kendari Iptu La Ode Djavier Oda. Kepada Metropol Djavier juga mengatakan, ribuan batang kayu jati olahan yang tidak dilengkapi dengan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tersebut berasal dari Kabupaten Konawe Selatan. Pemiliknya adalah HT  mantan anggota DPRD Konawe Selatan.

"Pemilik hanya bisa memperlihatkan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan)," kata Djavier lagi. Disebutkan olehnya, bahwa dokumen kayu tersebut terlihat janggal karena dalam dokumen disebutkan pengirim kayu tercatat bernama Abdul Gafur dengan alamat Kendari yang diduga nama dan alamat pengirim tersebut fiktif. 

Menurut Djavier pengungkapan Kayu tanpa dokumen sah tersebut berasal dari informasi yang disampaikan oleh salah satu LSM kepada pihaknya yang mengatakan, kayu tersebut akan diantarpulaukan melalui Pelabuhan Samudera Kendari. Berkat kesigapan personel Polsek KP3,  kayu yang dimaksud dapat dilacak sekaligus diamankan. Untuk proses lebih lanjut saat ini polisi menahan dan memeriksa  pemilik kayu serta dua Kepala Desa sebagai saksi. (Daksan)

Jumat, 19 September 2014

Kapolres Geram Dengar Sabung Ayam Dilegalkan

Enrekang, Metropol - Kapolres Enrekang AKBP.Ika Waskita, SH.MH. kecewa dan bahkan geram, pasalnya ada oknum yang mengatasnamakan dirinya melegalkan judi sabung ayam yang baru-baru ini berhasil dibubarkan di Kotu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. 

Yang membuat Kapolres geram adalah karena ditengah - tengah kegiatan yang menjadi target operasinya masalah judi, tiba-tiba saja ada oknum yang mengatakan bahwa kegiatan sabung tersebut sudah mendapat persetujuan Kapolres. 

Saat itu juga Kapolres melakukan klarifikasi terkait namanya yang ikut disebut - sebut. Salah satu masyarakat yang hadir dan menyaksikan kegiatan dilokasi sabung ayam tersebut membenarkan bahwa memang ada yang membackup kegiatan itu dan mencoba menjual nama Kapolres.

Untuk menghilangkan prasangka buruk dimata masyarakat. Kapolres lalu melakukan klarifikasi via telepon kepada Metropol, dirinya selaku Kapolres tidak pernah dan tidak akan pernah melegalkan judi sabung ayam sampai kapanpun, selama dirinya masih memegang kepemimpinan di bumi Massenrempulu sebagai Kapolres. 

"Dari awal saya bertugas di Enrekang, sudah menjadikan judi sabung ayam sebagai salah satu target oprasi dan sejauh ini pasti menindak tegas para pelakunya. Jika sekarang ada oknum yang mengatakan, saya menyetujui kegiatan tersebut, lalu apa kata masyarakat. Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah setuju dengan judi sabung ayam," kata Ika Waskita. 

"Tidak hanya sampai disitu, dimanapun berada seluruh jajaran Polres Enrekang wajib melakukan sosialisasi bahwa Kepolisian tetap menjadikan judi sabung ayam sebagai perjudian dan menjadi target operasi. Kapolres tetap berharap partisipasi aktif masyarakat dan kerjasamanya untuk memberikan informasi jika mendapatkan kegiatan yang melanggar hukum apapun bentuknya termasuk judi sabung ayam," tegasnya. (Sry YN)

Puluhan Polisi Jakarta Barat Positif Memakai Narkoba

Jakarta, Metropol - Meski telah terbukti positif mengkonsumsi narkoba, 34 Polisi di Polres Metro Jakarta Barat belum mendapat sanksi pemecatan. Bahkan mereka juga belum tentu akan dibawa ke sidang kode etik.

Menurut Kasubag Humas Polres Metro  Jakarta Barat Kompol Heru Julianto, puluhan polisi itu sekarang sedang diberi pelatihan fisik, yang rencananya akan dilakukan selama satu bulan penuh. "Supaya kandungan narkoba dalam tubuhnya keluar," kata Heru  saat ditemui Metropol di Polres Jakarta Barat, Jumat (12/09/).

Jika setelah pelatihan selama sebulan ternyata urine 34 anggota Polres Jakarta Barat masih positif mengandung narkoba, mereka akan direhabilitasi. Biaya rehabilitasi, ujar Heru, dipotong dari gaji mereka. Sama seperti pelatihan, proses rehabilitasi pun akan berjalan selama satu bulan.

Bila ternyata setelah melewati masa rehabilitasi mereka masih menggunakan narkoba, mereka akan dibawa ke sidang kode etik. "Hukuman terberat, mereka akan dikeluarkan dari Kepolisian," ujar Heru.

Sebelumnya, 34 Polisi terbukti positif menggunakan narkoba. Polres Jakarta Barat memperoleh informasi nama puluhan polisi itu dari pengedar narkoba di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Setiap pengedar yang terjaring operasi polisi di Kampung Ambon dimintai keterangan siapa saja pemakainya. (Kamal)

Bantuan Dinas Sosial Provinsi Banten Untuk Korban Longsor Dan Kebakaran

Lebak, Metropol - Bertempat di gedung balai desa Cibeber Tim Tagana (Taruna Siaga Bencana) Bandi Ketua Koordinator Lebak Selatan mewakili Dinsos Provinsi Banten menyerahkan sembako untuk korban bencana longsor dan kebakaran beberapa waktu lalu di Kecamatan Cibeber. Bantuan ini langsung diterima Kepala Desa Cibeber Jalo Harto. Hadir saat itu Muhamad Chotim Kapolsek  Cibeber dan Babinmas, serta anggota masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.

Dalam Sambutannya Bandi mengatakan, ”kami datang menyampaikan bantuan ini walau tidak seberapa nilainya, akan tetapi semoga bermanfaat bagi para korban bencana,” kata ketua koodinator Tagana Lebak Selatan.

Jalu Harto, Kades Cibeber mejelaskan, ”terima kasih kami kepada Dinsos Provinsi yang begitu peduli terhadap masyarakat dan  insya Allah semua bantuan ini akan kami sampaikan kepada yang berhak menerimanya,” kata Kades Jalu Harto 

Seraya menandaskan, sesungguhnya memangku jabatan Kades ini adalah mutlak untuk membantu masyarakat. Memiliki jadi Kepala Desa bukan untuk mencari lahan uang,” Pungkasnya. Bravo Kades!! (Dicky Abiasa)

Senin, 08 September 2014

Perampok Mobil Diringkus Polisi

Batu, Metropol - Setelah berjaya melakukan aksi perampokan berupa sebuah mobil Honda CRV dan menguras sejumlah uang milik sepasang suami istri pemilik Hotel Pitaloka pada bulan Juni 2014 lalu. Wahyu Dian A diringkus petugas Polres Batu saat berkunjung ke rumah neneknya di daerah Ngantang Kab Malang, 17 Agutus 2014.

Menurut Kapolres Batu AKBP Windiyanto, SH, melalui Kasubag Humas Polres Batu, Senin 23 Juni 2014. Wahyu DA yang berdomisili di Jl. Utomo Rejo RT 03/03 Batu menyelinap masuk ke Hotel Pitaloka dari pintu belakang, sekitar pukul 19.30 Wib.
Dia menuju Resepsionis, lalu  berbaur dan ngobrol bersama tamu hingga pukul 21.00 untuk memantau situasi Hotel.

Dari pengamatannya, dia memutuskan bersembunyi di Gudang Loundry  berbekal sarung tangan hitam, alat pembuka jendela serta tali sepatu.

Tengah malam aksipun dimulai, dia mencongkel jendela, masuk dapur rumah Mul, Bos Hotel Pitaloka dan menghidupkan kran air selama 1 jam. Harapannya menarik perhatian pemilik rumah yang sedang di kamar.
Benar saja, terpancing trik perampok tersebut Mul berinisiatif mematikan kran dan mau mengecek pintu. Saat itulah pelaku mendekap Mul dari belakang, agar tak berkutik  dia diikat dengan tali sepatu.

Mendengar suara gaduh Istri Mul keluar kamar dan mendapati suaminya terancam, dengan marah dia memukul pelaku dengan pentungan rotan. Namun karena tenaga kalah besar, kayu rotan  berhasil direbut dan di pukul balik ke istri mul, sampai  jatuh dan  terluka. Lalu diikat bersama suaminya.

Merasa Menang, Wahyu Dian A melenggang dengan santai masuk kamar korban dan mengambil  tas merah yang berisi uang Rp  3 juta, HP BB dan flexi. Tak sebatas itu, dia mendatangi korban dan meminta kunci mobil.

Saat melintas dikursi meja makan dia juga mendapati tas yang berisi uang Rp. 900.000 dan 3 ATM (BCA 2, Mandiri 1) di kursi meja makan.

Agar tidak menimbulkan curiga, dia menyuruh  korban menelepon resepsionis  agar membuka pintu belakang yang sudah dalam keadaan terkunci. Akhirnya pada pukul  01.30 dia sukses meninggalkan hotel pitaloka  yang terletak  di Jl.Imam Bonjol Atas, Kelurahan Sisir,  Kota Batu, dengan barang hasil rampokannya dan berhenti di daerah Bajul Mati pukul 04.00 wib untuk membuang sandal. Buang plat no pol N 1013, menggantinya dengan Plat N 2504 TA yang dibuat di daerah Turen.

Merasa aksinya berjaya, pelaku menggunakan mobil silver tersebut untuk keliling luar kota selama 2 minggu, dan pulang seminggu sebelum lebaran.

Ketika petugas terus memantau, akhirnya Wahyu dian A  tertangkap dan harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya dengan  jerat pasal 365 KUHP. “BB berhasil diamankan petugas,”  jelasnya. (Yud/Rin)

Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Daerah

Bangkalan, Metropol - Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (19/8-2014). Anggota Satreskoba Polres Bangkalan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu, yang akan dibawa menyeberang ke pulau Jawa, Madura. 

Menindaklanjuti info tersebut dengan mengantongi ciri-ciri kendaraan yang dikendarai oleh orang tersebut, pada pukul 19.00 WIB, 3 orang anggota Satreskoba menyamar di depan gerbang tol Suramadu,  kemudian melintaslah kendaraan yang dicurigai. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi 2 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat kotor 15 gram. “Tersangka yang berinisial Ms tersebut segera diamankan ke Mapolres Bangkalan, berikut barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut,“ ujar Wakapolres. (Tim MP Bangkalan)

Polsek Pujon Tangkap Pengguna Uang Palsu

Batu, Metropol - Terbukti  mengedarkan dan menyimpan  uang palsu,  Tomas Jemi,an  (47) alamat Dsn. Maron  Sebaluh RT 046 RW 006 Desa Pandesari  di tangkap Polisi, minggu, 10 agustus  2014, pukul 23.00 Wib.

Disampaikan oleh Kapolsek Pujon AKP. Pujiyono, SH. “Sebelumnya anggota menerima  laporan bahwa ada seorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk Buwuh, dibeberapa tempat yang berbeda, yaitu di rumah  lutfianto,  Dsn Gesingan, Suwarto  Dsn. Maron Ngroto, Kaspirin Dsn Sebaluh, Supangat Dsn Sebaluh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera memantau kegiatan pelaku. Akhirnya saat Buwuh menyumbang orang hajatan  di  Batu, petugas mengajak Tomas pulang. saat itu dia dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolsek.

“Sesampai di Polsek Pujon  dia langsung di periksa dan ditemukan BB berupa 3  lembar uang senilai seratus ribuan,” jelas Kapolsek.

Keesokan pagi, senin 11 Agustus sekitar pukul 10.00 wib  di lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, setiap sudut ruangan diperiksa. Hasilnya  ditemukan   14 lembar  seratus ribu  di dalam jaket  warna hitam dalam kamar tidurnya.

Selain berupa uang, petugas juga mendapatkan BB berupa  2 (dua) HP  Merk Nokia Asiafone. 4 lembar uang senilai seratus ribu rupiah dari  saksi Lutfianto, Suwarto, Kaspirin dan Supangat. 4 amplop warna putih bertuliskan P. Tomas Maron Sebaluh.

Dari hasil pemeriksaan, Tomas mengaku membeli uang palsu dari madiun pada bulan Juli senilai Rp. 4.000.000. Dan sudah menggunakan uang tersebut  untuk membeli HP, Buwuh, membeli bensin, dan rokok.
Sekarang prosesnya sudah dilimpahkan ke Polres Batu, Dia melanggar pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”  tambahnya. (Yud/Rin)

Selasa, 05 Agustus 2014

Berkas Kasus 40,1 kg Sabu WN Iran Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Sukabumi

Sukabumi, Metropol - Masih ingatkah Anda  dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40.104,3 gram dengan tersangka WN Iran,  yaitu  Mostafa Moradalivand dan Seiyed Hashem, di Hutan Cagar Alam Pelabuhan Ratu, 26 Februari 2014?  Kini berkas perkara dua tersangka ini sudah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6). Dua tersangka ini dikenakan pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Mostafa dan Seiyed sudah tiga kali masuk ke  Indonesia. Pada Januari 2014, para tersangka masuk melalui Denpasar. Setelah itu, para tersangka masuk ke Jakarta untuk melakukan aksinya.

Dari pantauan petugas, Mostafa meluncur ke Pelabuhan Ratu, sedangkan Seiyed tinggal di Jakarta. Mostafa memilih tinggal di salah satu hotel yang sepi, tepat di bibir pantai. Kegiatan sehari-hari tidak banyak mengundang perhatian warga sekitar. Namun, Mostafa selalu membayar sewa mobil atau motor di atas standar harga yang ada.

Pada tanggal 9 Februari 2014, saat pagi buta, Mostafa mengalami kecelakaan mobil di sebuah tikungan di kawasan Cagar Alam Tikungan I Pelabuhan Ratu. Mobil yang ia kendalikan meluncur keluar jalur dan mengundang perhatian warga. Rupanya, saat kecelakaan itu terjadi, Mostafa tengah membawa sabu seberat 40,1 kg yang disimpan dalam tiga tas. Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Mostafa langsung berinisiatif lari ke dalam hutan cagar alam dan mengubur tiga tas berisi sabu itu di hutan tersebut untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Jarak penimbunan sabu sekitar 15 meter dari bahu jalan raya. Sejak kecelakaan itu, intensitas komunikasi antara Mostafa dengan Seiyed di Jakarta semakin tinggi. Selang beberapa hari, Seiyed datang ke Pelabuhan Ratu untuk membantu Mostafa. Pada tanggal 25 Februari 2014, malam hari, Mostafa bersama Seiyed sempat berkeliling dengan menggunakan motor untuk memantau lokasi tempat ia menimbun tas berisi narkoba.

Keesokan harinya, 26 Februari 2014, Mostafa bersama Seiyed datang ke lokasi untuk mengambil sabu tersebut. Saat keduanya mendekati lokasi penimbunan sabu, petugas mengamankan keduanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas joint operation dengan US-DEA.. Selain itu, BNN  juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar, khususnya Polres Sukabumi yang proaktif membantu pengamanan di TKP. (Red)

Penyelundup BBM Oleh PT AJM Kebal Hukum

Jakarta, Metropol - Majelis persidaangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang di Ketuai Hakim Dasma, SH, MH dengan anggota Hakim Richard Silalahi, SH dan J. Wisnu Wicaksana, SH  atas perkara limbah B3 (Bahan, Berbahaya, Beracun), Kamis (10/7) ini, Jaksa mengagenda pembacaan rentutnya sudah tiga (3) kali menunda sidangnya. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Roginta Sirait, SH belum siap menghadirkan terdakwanya, yakni Sendi Setiawan (32), yang tidak di tahan.

Pasalnya, sang terdakwa yang di anggap melanggar Pasal 53 huruf c jo Psl 23 ayat (2) huruf c UU RI No. 22/2001 dan Pasal 53 huruf d jo Psl 23 ayat (2) huruf d UU No. 22/2001, tentang Migas dan Gas Bumi. Yaitu tanpa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 milyar.

Sementar itu, Sekjen Asosiasi Pengelolaan Limbah B3 Indonesia (APLI), Andrianus Tanari yang memantau proses persidangannya mempertanyakan ada apa sudah beberapa kali menunda-nunda sidangnya. “Ini menjadi pertanyaan kami, sebab dengan selalu ditunda-tunda sidangnya, tentunya sangat mengganggu sistim pembuangan limbah kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Priok melalui Reception Facilities (RF),” tutur Andrianus di PN Jakut, pekan lalu yang dijumpai awak media.

Menurut Andrianus, barang bukti sebanyak 75 ton yang mengandung BBM jenis MFO kurang lebih 17 ton yang ditangkap pihak Kepolisian PolAir Polda Metro Jaya pada Selasa (26/11/2013) lalu di UTC I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut saat melakukan pengambil limbah B3 dari Kapal MV. Baktic Strait melalui Tongkang BPP 105 dengan Tag Boat Tanjung V. Izin yang dikeluar pihak Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok adalah pembuangan B3 sebagaimana SPK dari keagenan MV. Baltic Strait, yakni Arpeni Pratama Ocean Line sebanyak 75 ton kepada PT. Ana Jaya Mandiri (AJM) yang di kelolah oleh Sendi Setiawan. Namun, pada pelaksanaannya PT. AJM mengambil BBM jenis MFO sebanyak 17 ton dari Kapal MV Baltic Strait tersebut.  

Jadi, kata Andrianus bahwa PT. AJM menyalahgunakan perizinan yang dikeluarkan Syahbandar tersebut. Seharusnya pihak Kepolisian menjerat PT. AJM selaku pelaku penyelundup dan penggelapan BBM jenis MFO.

Sebagaimana dalam dakwaan sang Jaksa, hasil Lab. 9476/BBM/F10425/2013-S2 tertanggal 27-12-2013. Ketetapan Dirjen Migas No. 14496K/DJM/2008 tanggal 21-82008, sebanyak 17 ton adalah BBM jenis MFO.

Sementara itu diperoleh, pangkalan penampungan limbah B3 di Sarang Bango, Marunda Cilincing, Jakut yang selama ini digunakan oleh PT. AJM di sinyalir illegal itu, dua pekan lalu di santroni Kepolisian pihak Sumdaling Polda Metro Jaya, dan diproses penyidikannya hingga tempat tersebut di Polis Line. (Risyaji)

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis 18 Tahun Mafia Narkoba dan Pencucian Uang

Jakarta, Metropol - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Afdar. Seorang pelaku kejahatan narkoba dan pencucian uang dengan hukuman 18 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 1 Milyar Subsidair satu tahun kurungan.

Sebelumnya, Afdar diganjar dengan hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena dinilai ringan. Jaksa naik banding dan dikabulkan. Dari hasil banding inilah, Afdar dikenakan hukuman jauh lebih berat yaitu 18 tahun penjara, sesuai dengan putusan Nomor : 61/PID/2014/PT.DKI, yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada Jumat 23 Mei 2014.

Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Kornel P Sianturi kepada terdakwa Afdar dalam kasus tindakan pencucian uang. Afdar dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dirinya menempatkan, membayarkan dan membelajanjakan, mentransfer uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Afdar (40), seorang pria asal Aceh Utara ini terlibat dalam transaksi narkoba pada Februari 2012 lalu di Jakarta. Ia memerintahkan anak buahnya untuk mengambil narkoba di Jelambar, Jakarta. Kasus ini berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan barang bukti sabu seberat 12.192,3 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Afdar telah berbisnis narkotika sejak 2006. Ia membeli narkoba dari beberapa orang dengan cara mentransfer kepada rekening-rekening tertentu. Termasuk salah satunya kepada Edy (bandar besar) yang sudah diamankan oleh BNN, pada 25 Maret 2014.

Dari terdakwa Afdar, telah disita sejumlah barang bukti dengan perincian sebagai berikut :
•    Uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 250 lembar, dengan total Rp 25 juta.
•    Uang tunai Rp 219 juta.
•    Sejumlah bidang tanah di tujuh lokasi berbeda di Desa Cibuluh Kecamatan Sukamakmur Bogor, dengan total luas 84.362 m².
•    Sebidang tanah di Kampung Gunung Malang Desa Sukaharja Bogor, seluas 6.150 m².
•    Satu unit rumah di Bintara Bekasi beserta surat-suratnya
•    Satu unit mobil Fortuner atas nama terdakwa. (Red)

Penyidik Polda Sulsel Sambangi Polres Jeneponto

Jeneponto, Metropol - Didepan Penyidik Polda Tri Winarso alias Tri, saat dimintai keterangan, dengan tegas mengatakan, yang sejujur-jujurnya bahwa Mulaskar alias Akka tidak tahu menahu atau ikut serta didalam kasus pembobolan pencurian barang elektronik (curnik) di Toko Surya Mas jalan Pelita Kabupaten Jeneponto.

“Adapun yang saya tanda tangani di BAP saya tunjuk Mulaskar alias Akka tidak tahu menahu, bahkan saya akui kalau Mulaskar adalah otak dari kasus curnik itu, karena saya terpaksa karena ditekan, dipukuli,” tutur Tri.

“Itumi yang saya herankan, kalau saya berkata jujur saya dipukuli, sebaliknya kalau saya berkata bohong saya malah dibaik-baiki, diberi minuman teh kotak dan rokok,” lanjutnya.

Diwaktu yang sama pada ruang terpisah tempat Mulaskar alias Akka diperiksa menerangkan kepada Penyidik Polda SulSel, “saya hanya dimintai Tri Winarso alias Tri untuk direntalkan mobil untuk kunjungan ke pesta temannya di Bantaeng. Kalau masalah Tri, menyalahgunakan mobil itu saya tidak tahu menahu apalagi saya ikut serta atau otak dalam kasus pencurian/pembobolan di Counter Toko Surya Mas Group di jalan Pelita Kabupaten Jeneponto, itu sama sekali tidak benar,” tutur Mulaskar.

“Memang benar, ada yang saya tanda tangani di BAP, karena saya tidak tahu kalau itu pernyataan keikut sertaan saya sebagai otak pelaku pencurian tersebut. Itu karena saya dibodohi, di iming-iming para penyidik Reskrim Polres Jeneponto. Penyidik mengatakan, kamu tidak tahu masalah ini jadi kamu tidak usah baca, langsung saja kamu tanda tangani, karena kamu saya mau bebaskan hari ini. Yakin dengan perkataannya karena tidak mungkin ia berkata bohong apalagi Polisi / Penyidik sudah sumpah Jabatan tidak mungkin dia mau tipu saya ternyata saya dibohongi,” ujar Mulaskar.

Pukul 14.00 Wita, Pada saat ditemui Wartawan, kedua tersangka curnik yakni Tri dan Akka meneteskan air mata bahagia dan mengatakan, “saya puas atas pelayanan pihak Penyidik Polda SulSel yang tegas dan pemanis, sangat berbeda dengan penyidik Polres Jeneponto,” lanjut tutur kedua tersangka curnik dan memohon kepada pihak media sosial dan Wartawan agar memberitakan dan menyampaikan masalah ini agar meneliti dan membaca hasil BAP, jangan mau tertipu atau mau dibohongi para Penyidik penipu yang ada di Kepolisian Resort Jeneponto, katanya kepada Wartawan. (M.Arief,K)

WN Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara

Batam, Metropol - Chua Mei Hua alias Sally (24), WNA asal Malaysia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1,5 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara, karena terbukti telah memiliki serta membawa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram.

Vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sally dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang, Sally terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim, Sally mengaku menerima. "Sally menerima dan mengakui kesalahannya dan tidak akan melakukan kembali. Dia juga menyampaikan dalam sidang kalau dia merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga meminta hukuman yang ringan," kata Asmiyati selaku penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang mendampinginya dalam sidang.
Sementara itu, Jaksa Trianto mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita masih pikir-pikir apakah banding atau tidak," katanya seusai sidang.

Sebagaimana diketahui, Chua Mei Hua alias Sally tertangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 23 Desember 2013 lalu karena terlah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram. Barang tersebut diterima Sally dari Ang Mio Khia, yang juga merupakan warga negara Malaysia.
Saat tiba di Batam, Sally yang kala itu bersama dengan Kelling alias Satis dicurigai oleh petugas Bea Cukai setelah tas yang dibawanya terdeteksi menyimpan barang mencurigakan saat melintasi mesin x-ray. "Barang itu disimpannya di dalam baju. Dan katanya akan diserahkan ke Sandy," kata Trianto. (Red)

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polsek Junrejo

Junrejo, Metropol - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Polsek Junrejo, di jalan raya Dusun MojoSantri Desa Mojorejo Kota Batu, Kamis 26 Juni pukul 17.30 Wib.

"Dari tangan tersangka Sugiono, alamat dusun Krajan Desa Temas Kota Batu kami mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Saat ini belum kami ketahui pasti beratnya karena belum dilakukan penimbangan. Namun dari pengakuan tersangka diaku seberat 1 gram sabu. Dia mendapatkan barang dari pandaan dengan harga beli Rp 1.400.000.

Sebagai catatan Sugiono merupakan residivis, “dia pernah kami tangkap karena kasus pencurian sapi di Dinas Peternakan Prov yang terletak di Desa Oro oro Ombo,” kata Kapolsek Junrejo, Iptu Joko TW.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari Informasi masyarakat bahwa Sugiono sering melakukan penjualan sabu-sabu, dan bertindak sebagai freelance untuk membelikan barang dari Pandaan tepatnya di Dusun Klataan.

Setelah anggota  berhasil memancing dengan menstransfer sejumlah uang, Sugiono di monitoring perjalanannya hingga sampai di Mojosantri. Petugas segera melakukan razia, ternyata benar didapati satu bungkus narkotika golongan satu jenis sabu.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Junrejo untuk dilakukan penyidikan, tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU No 35 th 2009 ttg narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman. di kenai pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Yud/Rin)

Penipu Bermodus Supervisor Marketing Bank BCA Batu Ditangkap Polisi

Batu, Metropol - Gara-gara menipu ibu kos senilai Rp 38.500.000, Feri Yulianto, yang bernama asli Hendro Eko als Cleo  dibekuk petugas Polsek Batu, saat asik karaoke di tempat hiburan Doremi, 4 Juni 2014.

"Sekarang tersangka sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan, kata Kanit Reskrim Polsek Batu Iptu Tukiman. Penipuan itu terjadi  setelah Cleo menyewa  sebuah kamar kos milik PJL, yang beralamat di Jl Dewi Sartika Atas nomor 59 Kec Batu, mulai 20 Mei 2014.

Kepada ibu Kosnya dia mengaku sebagai Supervisor Marketing Bank BCA Cabang Batu yang bertugas mengambil hadiah undian yang tidak diambil oleh pemenang, barang tersebut kemudian dijual kepada orang yang bersedia membayar pajak undian berhadiah.

Selanjutnya, FY menawarkan barang-barang berupa TV, lemari Es kepada  PJL, selang 2 jam kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, FY als Cleo kembali menemui ibu kosnya dan berkata, "bu Orang tua saya kemarin mendapatkan Mobil Innova. Mereka sudah membayar pajak undian yang diselenggarakan Bank BCA Cabang Surabaya. saat ini ada 3 orang yang sudah memberikan DP senilai Rp 25 Juta, tapi pihak Bank BCA Batu mematok harga Rp 50 juta,” kata Cleo.

Karena penuturan yang meyakinkan, PJL pun tertarik untuk membeli mobil Innova yang digambarkan oleh Cleo, setelah tawar menawar dan berdalih menelpon bosnya, akhirnya Cleo memberikan harga senilai Rp 31,7 juta untuk mobil Innova, totalnya mencapai Rp 38,5 juta ditambah dengan perlengkapan rumah tangga berupa TV, Lemari Es dan lainnya. Kesepakatanpun terjadi,  PJL menyerahkan uang tersebut kepada Cleo.

Setelah berhasil mendapatkan uang, Cleo meninggalkan tempat kos tanpa pamit. mengetahui pelaku pergi dari tempat kos sementara barang yang dinanti tak kunjung tiba, PJL tersadar telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Batu yang segera menindaklanjuti.

Karena perbuatannya Pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  papar Iptu Tukiman. (Yud/Rin)